BKSDA adalah : Balai Konservasi Sumber Daya Alam, sering disingkat sebagai Balai KSDA atau BKSDA, adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan dan lembaga-lembaga konservasi terkait.
Natural Resources Conservation Center, often abbreviated as KSDA or BKSDA, a technical unit echelon III (or echelon II for large hall) under the Directorate General of Forest Protection and Nature Conservation of the Ministry of Forestry Republic of Indonesia. These include the agencies in charge of managing conservation areas, particularly the nature reserve forests (wildlife, nature reserves) and natural park. In addition KSDA also responsible for supervising and monitoring the distribution of plants and animals are protected in the territory; including the monitoring efforts of the breeding and maintenance of plants and animals protected by individuals, companies and institutions related conservation.
Tugas Pokok & Fungsi KSDA Bali
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dua aspek tugas pokok BKSDA Bali adalah :
- Melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi, yaitu kawasan hutan Cagar Alam (CA), dan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA),
- Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, baik di dalam habitatnya (konservasi in-situ) maupun di luar habitatnya (konservasi ex-situ)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Balai KSDA Bali mempunyai fungsi :
- Menyusun Program Pengembangan Kawasan, Pemangkuan Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam Batukahu), Taman Wisata Alam (TWA. Danau Buyan-Danau Tamblingan, TWA. Penelokan dan TWA. Sangeh).
- Melaksanakan konservasi perlindungan dan pemanfaatan kawasan serta jenis tumbuhan dan satwa.
- Pengamanan kawasan dan jenis sumber daya alam hayati diluar kawasan.
- Pembinaan cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkantoran/Ketata Usahaan Kantor
For shipping to out of Indonesia we try to handling the paperwork from Indonesia goverment BKSDA Bali. For details info feel free to contact us for legality of bone carving.